Loading...
BPD DESA KERTASADA GELAR MUSYAWARAH PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU TAHUN 2026

BPD DESA KERTASADA GELAR MUSYAWARAH PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU TAHUN 2026

21 May 2026

Desa Kertasada, 21 Mei 2026 --- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada menggelar musyawarah penetapan calon anggota BPD untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Pendopo Balai Desa Kertasada. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kalianget, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kalianget, Kepala Desa dan Perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua TP-PKK Desa Kertasada, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kertasada. Diketahui sebelumnya bahwa salah satu anggota BPD Dusun Penatu telah terpilih menjadi PPPK Paruh Waktu dan memutuskan memundurkan diri sebagai anggota BPD Desa Kertasada. Setelah melakukan rapat intern, akhirnya ketua BPD Desa Kertasada Nurriski Agustina menetapkan calon anggota BPD Pengganti Antar Waktu yaitu Agus Salam warga RT 08 RW 04 Dusun Penatu yang sebelumnya sudah tercatat sebagai PAW BPD Dusun Penatu. Agus Salam langsung terpilih sebagai calon anggota BPD untuk PAW dikarenakan hanya ada tersisa satu BPD untuk PAW di Dusun Penatu. Ketua BPD Desa Kertasada, Nurriski Agustina mengucapkan selamat atas terpilihnya Agus Salam sebagai Calon Anggota BPD PAW Dusun Penatu Tahun 2026. Beliau mengharap kepada Agus agar kiranya dapat menjalin hubungan baik dengan pemerintah desa dalam tata laksanan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan menciptakan harmonisasi yang akan mengantarkan Desa Kertasada yang maju sesuai dengan Visi dan Misi yang saat ini dijalankan. Hakiki Maulana Firmansyah, S.STP selaku Camat Kalianget dalam sambutannya juga mengucapkan selamat dan sukses atas ditetapkannya Saudara Agus sebagai Calon Anggota BPD Pengganti Antar Waktu 2026. Besar harapan Camat Kalianget untuk calon anggota BPD ini supaya amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya sehingga tidak terjadi pengunduran diri. Untuk Anggota BPD Desa Kertasada bisa merangkul dan membimbing calon anggota BPD PAW yang baru ini sehingga bisa bersama-sama mewujudkan Desa Kertasada yang maju. Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kertasada, Hj Suryo sangat setuju dengan hasil penetapan calon anggotan BPD untuk Pengganti Antar Waktu. "Saya sangat setuju sekali dengan terpilihnya Agus Salam sebagai calon anggota BPD untuk PAW ini karena dilihat dari kepribadiannya Agus ini termasuk orang yang memiliki kepribadian baik dan taat dalam agamanya sehingga sangat cocok menjadi bagian dari Anggota BPD". Tuturnya. Acara ini berjalan ancar hingga akhir acara. Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan doa yang dibacaka