23 September 2026
Desa Kertasada, 09 September 2026 --- Pemerintah Desa Kertasada melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II (Periode Juli-September) Tahun 2026 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Kertasada. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada hari Rabu, 09 September 2026 di Halaman Kantor Sekretariat Bumdes Krisna Desa Kertasada. Program bantuan pangan beras tahap II ini diperuntukkan bagi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Terdapat sebanyak 708 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Kertasada yang ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 Tahun 2026. Sasaran penerima berada pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Setiap PBP mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan demikian, untuk tiga bulan alokasi (Juli, Agustus, September), setiap PBP memperoleh total 30 kilogram beras. Bagi masyarakat yang telah tercantum sebagai penerima bantuan, pengambilan bantuan pangan beras agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima diharapkan membawa dokumen yang diperlukan agar proses penyaluran berjalan tertib dan lancar. 1. Pengambilan oleh penerima langsung - Membawa KTP asli penerima. - Membawa surat undangan/pemberitahuan pengambilan bantuan. 2. Pengambilan diwakilkan dalam satu KK - Membawa KTP asli dan KK asli orang yang mewakili. - Membawa KTP asli/fotokopi penerima bantuan. - Membawa surat undangan/pemberitahuan pengambilan. 3. Pengambilan diwakilkan oleh orang dari KK yang berbeda - Membawa KTP asli dan KK asli orang yang mewakili. - Membawa KTP asli/fotokopi penerima bantuan yang tercantum dalam undangan. - Membawa surat undangan/pemberitahuan pengambilan. Pelaksanaan penyaluran di Halaman Kantor Sekretariat Bumdes Krisna Desa Kertasada dilakukan dengan tertib dan lancar. Para PBP datang sesuai mekanisme yang telah ditentukan untuk menerima bantuan beras masing-masing. Pemerintah Desa Kertasada turut memastikan agar proses penyaluran berlangsung dengan baik, tertib, dan tepat sasaran sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan. Pemerintah Desa Kertasada juga berharap bantuan pangan beras ini dapat memberikan manfaat nyata bagi 708 PBP serta membantu menjaga ketahanan pangan keluarga. Selain itu Pemerintah Desa Kertasada berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan berbagai program bantuan pemerintah agar dapat berjalan secara transparan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kertasada.