PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanatUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN. Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada.Desklayanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Jember Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID Desa memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan untuk mendukung layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama PPID Desa:
1. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan, dan Mengamankan Informasi Pemerintah Desa PPID Desa bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang terkait dengan kegiatan pemerintah desa, serta memastikan bahwa informasi tersebut tersimpan dengan aman dan terdokumentasi dengan baik.
2. Memberikan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat, dan Sederhana Salah satu fungsi utama PPID adalah memberikan akses informasi yang mudah dipahami, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat, sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik PPID Desa wajib menyusun SOP yang jelas dan terperinci terkait dengan prosedur penyediaan informasi publik. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
4. Melakukan Klasifikasi Terhadap Informasi dan/atau Pengubahannya Informasi yang dikelola oleh PPID Desa harus diklasifikasikan dengan baik. PPID juga bertugas untuk mengubah status informasi yang sudah habis masa pengecualiannya agar bisa diakses oleh publik.
5. Menetapkan Informasi yang Dikecualikan yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualiannya PPID Desa berperan dalam menetapkan informasi yang sebelumnya dikecualikan dan sudah tidak lagi memiliki batasan akses sebagai informasi yang dapat dibuka untuk umum.
6. Menetapkan Pertimbangan Tertulis atas Kebijakan yang Dikeluarkan Setiap kebijakan yang diambil terkait informasi publik harus dilengkapi dengan pertimbangan tertulis yang jelas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait hak mereka atas informasi.
PPID Desa juga memiliki kewenangan dalam mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik yang ada di badan publik desa. Mereka bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi publik. PPID Desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang diminta oleh masyarakat dapat disediakan dengan baik.
Selain itu, PPID Desa juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan informasi publik jika informasi tersebut tidak dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil oleh PPID Desa harus disertai dengan pertimbangan tertulis yang jelas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
PPID Desa memegang peranan penting dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi di tingkat desa. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang diperlukan, sementara pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan publik. Dengan adanya struktur yang jelas dan tugas yang terdefinisi dengan baik, PPID Desa dapat memberikan layanan yang optimal dalam penyediaan informasi yang akurat, tepat, dan transparan.