15 December 2025
Kertasada, 15 Desember 2025 --- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada gelar musyawarah desa pembahasan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2025 pada tanggal 15 Desember 2025 di Pendopo Balai Desa Kertasada. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kecamatan Kalianget, Kepala Desa Kertasada beserta Perangkat Desa Kertasada, anggota BPD Desa Kertasada dan Babinsa Desa Kertasada. Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan APBDes adalah forum penting di desa untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja desa agar sesuai dengan kebutuhan mendesak, prioritas pembangunan, atau perubahan kebijakan, yang melibatkan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, serta perwakilan warga untuk diskusi terbuka, penyampaian aspirasi, kesepakatan, dan penetapan menjadi Peraturan Desa (Perdes) agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam pembangunan desa. Acara ini berlangsung tertib hingga di akhir acara. Nurriski Agustina selaku Ketua BPD Desa Kertasada bersama Kepala Desa Kertasada menandatangani berita acara kegiatan ini sebagai hasil dari kegiatan ini. (qa.rndy)