21 October 2025
Kertasada, 13 Oktober 2025 --- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada gelar musyawarah desa pembahasan rancangan peraturan desa tentang review RPJMDesa Tahun 2022-2029 pada hari Senin, 13 Oktober 2025 di Pendopo Balai Desa Kertasada yang dihadiri langsung oleh Camat Kalianget atau yang mewakili, Kepala Desa beserta peragkat desa, Ketua BPD beserta Anggotanya dan para tokoh masyarakat Desa Kertasada. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dokumen perencanaan pembangunan desa selama masa jabatan yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahunan. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala desa serta program dan kegiatan pembangunan desa selama masa jabatannya, dengan tujuan menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera melalui partisipasi masyarakat. Nurrisky Agustina selaku Ketua BPD Desa Kertasada membuka dan memimpin jalannya musyawarah desa ini. Dalam sambutanyya Nurrisky mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang sudah hadir. Diharapkan kepada seluruh tamu undangan untuk berpartisipasi aktif demi kebaikan dan kemajuan Desa Kertasada. Pak Meidarta selaku perwakilan dari Kecamatan Kalianget dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap pembangunan yang akan dilakukan diperlukan perencanaan yang baik. Perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan pada jalur yang tepat. Kegiatan ini berjalan dengan lancar sampai akhir acara. Bapak Agus selaku tokoh agama Desa Kertasada sangat berterimakasih dengan dilaksanakannya acara musdes ini. Dengan adanya musdes ini semua masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya demi kemajuan Desa Kertasada. (qa.rndy)